satumediagarut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 di Ballroom Hotel Harmoni, Kecamatan Tarogong Kaler, Minggu (11/08/2024). Acara ini mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, melalui Divisi Data dan Informasi, Yusuf Abdullah, mengungkapkan bahwa jumlah DPS untuk Pilkada 2024 di Garut mencapai 2.006.012 jiwa, meningkat sekitar 6.000 jiwa dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Februari lalu yang tercatat sebanyak 1.999.061 jiwa. Selanjutnya, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum mengumumkan DPT.
Yusuf menjelaskan terdapat 9.674 warga Garut yang terdeteksi memiliki data ganda dengan provinsi atau kabupaten/kota lain. KPU akan memastikan validitas data tersebut.
“Sekitar 9.674 warga terdeteksi ganda, sehingga kami perlu memastikan apakah data tersebut benar-benar ada di Kabupaten Garut,” ujar Yusuf.
Dia menambahkan bahwa penetapan DPT direncanakan pada 14-21 September 2024, mengikuti instruksi KPU Provinsi Jawa Barat. Yusuf juga menargetkan tidak adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan jika ada, jumlahnya diupayakan tidak lebih dari 5.000.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan KPU dalam penyusunan dan penetapan DPS berjalan lancar. Kerja sama ini sudah terjalin sejak proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Lamlam menjelaskan bahwa setiap temuan dari Panwascam dan PKD langsung diberikan saran perbaikan yang segera ditindaklanjuti. “Kami menyampaikan saran perbaikan untuk memastikan semua data akurat,” tuturnya. Jika ada ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU.
Bawaslu Garut juga menyediakan posko pengaduan hak pilih bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam DPS, seperti nama pemilih yang sudah meninggal atau pemilih yang belum terdaftar. “Warga bisa melaporkan kejanggalan ke kantor Bawaslu atau melalui media sosial resmi kami,” pungkas Lamlam. (TN_IRS)