KPU Garut Menentukan Dua Zona Kampanye untuk Pilkada 2024: Simak Wilayahnya!

Garut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Koordinasi mengenai penyelenggaraan kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024 di Aula KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (24/09/2024).

Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan bahwa kampanye Pilkada 2024 akan dibagi menjadi dua zona. Zona 1 mencakup wilayah Garut Utara, sedangkan Zona 2 meliputi Garut Selatan, masing-masing terdiri dari 21 kecamatan. Kampanye dijadwalkan mulai pada Rabu (25/09/2024), dengan setiap pasangan calon (Paslon) diberikan waktu kampanye selama 10 hari di setiap zona.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Nurrochdin, menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye akan berlangsung secara bersamaan di kedua zona. “Besok, Paslon 1 akan berkampanye di Zona 1, sementara Paslon 2 di Zona 2. Setelah 10 hari, mereka akan beralih,” ujarnya usai rapat.

Nurrochdin juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kondusivitas selama masa kampanye, menyerukan kepada masyarakat dan tim sukses untuk menciptakan suasana politik yang aman dan tertib. Ia meyakini bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut akan bertindak adil dalam memfasilitasi semua kontestan.

“Marilah kita bersama-sama menjaga pelaksanaan kampanye dengan baik, sehingga kepercayaan dan ketertiban dapat terjaga,” tambahnya.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa rapat ini juga membahas titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan berbagai metode kampanye, termasuk rapat umum dan iklan media. “Kami telah menerbitkan SK KPU mengenai jadwal kampanye, dan sebelumnya juga telah menetapkan lokasi pemasangan APK,” ujar Dian.

Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dian mengingatkan setiap Paslon untuk mematuhi aturan kampanye, serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang.

“Beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan termasuk pertemuan tatap muka, pemasangan APK, dan kampanye akbar, yang dapat dilaksanakan satu kali. Iklan di media cetak dan elektronik hanya dapat dilakukan 14 hari sebelum masa kampanye berakhir,” jelasnya.

Dian menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan kampanye merupakan suatu keharusan bagi setiap pasangan calon.

Sebelumnya, KPU Garut telah mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 238/PL.02.3-Pu/3205/2024, yang menetapkan dua Paslon peserta Pilbup Garut 2024: Paslon dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat, serta Paslon Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA. Pada 23 September 2024, KPU juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 1909 Tahun 2024, yang menetapkan nomor urut bagi masing-masing pasangan calon, di mana Paslon dr. H. Helmi Budiman dan H. Yudi Nugraha Lasminingrat mendapatkan Nomor Urut 1, sedangkan Paslon Dr. Ir. Abdusy Syakur Amin, M.Eng dan drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.BA. mendapatkan Nomor Urut 2 (TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *