Tak Ada Kepastian SK dan Haknya, Dewan Pengawas Baznas Garut Ini Minta Bupati Turun Tangan

SATUMEDIAGARUT – Salah satu anggota Dewan Pengawas BAZNAS Kabupaten Garut, R. Aas Kosasih, S.Ag., M.Si., menyampaikan aspirasi dan harapannya terkait kejelasan posisi dan hak-haknya sebagai bagian dari struktur pengawasan lembaga amil zakat tersebut. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan silaturahmi dari tim media di Garut, baru-baru ini.

Menurut Aas, sejak terjadinya perubahan susunan Dewan Pengawas pada tahun 2024, hingga kini ia belum menerima salinan resmi Surat Keputusan (SK) terbaru yang menetapkan kedudukannya sebagai anggota pengawas. Padahal, sebelumnya ia telah menjalankan tugas pengawasan sejak 2021 bersama dua unsur lainnya, yakni Ketua yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut dan Sekretaris yang berasal dari unsur Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut.

“Saya sudah pernah rapat dengan Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas yang baru, namun sampai sekarang SK belum saya terima. Saya tidak tahu apakah saya masih diakui secara resmi atau tidak. Posisi saya seperti menggantung,” ungkap Aas.

Ia menambahkan, sebagai Dewan Pengawas, tugasnya tidak hanya memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah, namun juga melaporkan setiap temuan langsung kepada Kepala Daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.

Di sisi lain, Aas juga mempertanyakan kejelasan honorarium yang diterimanya. Menurutnya, terdapat perbedaan jumlah dari tahun ke tahun tanpa penjelasan rinci mengenai dasar penetapannya.

 “Tahun 2024 saya menerima Rp3 juta per bulan. Lalu tahun 2025, hanya diberikan Rp5 juta (total) hingga saat ini. Saya tidak mempermasalahkan nominalnya, tapi ingin tahu dasar hukumnya agar jelas. Dulu pun honorarium sudah ada ketentuannya: Ketua Rp7 juta, Sekretaris Rp6 juta, dan saya Rp5 juta. Sekarang belum ada kejelasan,” kata Aas.

Aas menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan bukan untuk mencari polemik, melainkan bentuk kepeduliannya terhadap transparansi dan tata kelola kelembagaan, mengingat peran strategis BAZNAS dalam membantu masyarakat melalui pendistribusian zakat dan bantuan sosial lainnya.

“Saya ini hanya ingin kejelasan. Kalau memang saya tidak termasuk dalam susunan Dewan Pengawas yang baru, tidak apa-apa, tinggal dikeluarkan secara resmi. Tapi kalau memang masih dipercaya, mohon dilengkapi administrasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aas menyampaikan harapannya agar Bupati Garut sebagai kepala daerah dapat memfasilitasi pertemuan antara para pengawas BAZNAS, pimpinan BAZNAS, serta pihak terkait lainnya guna meluruskan sekaligus mengklarifikasi status dan mekanisme kerja Dewan Pengawas.

“Saya berharap ada pemanggilan dari Bapak Bupati kepada kami bertiga selaku pengawas. Supaya ada kejelasan. Kalau ada yang kurang tepat, bisa diluruskan bersama-sama. Jangan sampai terjadi miskomunikasi,” harap Aas. ***

Tinggalkan Balasan