satumediagarut – menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM A, B, C, dan D.
SIM A dikhususkan untuk pengemudi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram. SIM B berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat di atas 1.000 kilogram, sedangkan SIM C diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda dua yang dapat melaju lebih dari 40 km/jam. Sementara itu, SIM D dirancang khusus untuk penyandang disabilitas.
Untuk mengajukan atau memperpanjang SIM, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki e-KTP. Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat razia dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
Adapun biaya pembuatan SIM pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga wajib membayar biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500. (TN_IRS)