Garut – Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Garut untuk tahun 2024. Acara tersebut digelar di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, pada Senin (28/10/2024).
Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini merujuk pada Pasal 56 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah durasi masa jabatan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan kinerja pemerintahan desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat desa.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, demi kemajuan Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya, Barnas Adjidin mengucapkan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru saja dilantik. Ia menekankan betapa pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD dalam menangani berbagai permasalahan di tingkat desa. Kolaborasi yang baik, menurutnya, merupakan kunci untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kalau diibaratkan bahwa kepala desa dan BPD itu adalah sebuah mata uang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, artinya kalau maju ke depan, kepala desa BPD harus maju ke depan, kalau BPD ke kanan, kepala desa harus ke kanan. Jadi seiring seirama, kalau sudah seiring seirama, satu visi satu misi satu harapan, saya yakin desa itu bisa maju,” ujar Barnas.
Dalam pernyataannya, Barnas Adjidin mengharapkan agar kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat bersinergi dengan baik. Ia mencatat bahwa Kabupaten Garut memiliki 421 desa, masing-masing dengan karakteristik yang unik. Barnas menekankan bahwa tanggung jawab dalam menangani permasalahan di desa tidak hanya terletak pada BPD atau kepala desa, tetapi harus diemban bersama oleh seluruh masyarakat desa.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berlaku bagi 2.255 anggota BPD di seluruh Kabupaten Garut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa. Meski demikian, acara pengukuhan dihadiri oleh perwakilan dari semua 421 desa.
Wawan juga menyoroti peran strategis BPD dalam pemerintahan desa, terutama dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah desa. Dengan adanya BPD, diharapkan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel di tingkat desa.
Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan dedikasi anggota BPD dalam melayani masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memperkuat kolaborasi dengan aparatur desa untuk memastikan keberhasilan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Anggota BPD memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian desa melalui pengembangan BUMDes guna meningkatkan pendapatan asli desa, demi kesejahteraan bersama,” pungkas Wawan Nurdin . (TN – IRS)