SATUMEDIAGARUT – Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut adalah badan yang dibentuk untuk membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) agar sesuai dengan ketentuan Agama Islam dan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan kinerjanya, Dewan Pengawas Baznas Garut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Baznas Kabupaten Garut. Bupati Garut melalui Surat Keputusannya Nomor : 451.12/Kep.25.Kesra/2022 telah menunjuk dan membentuk Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut Masa Jabatan 2022-2027 untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada Baznas agar terlaksana secara efektif dan efesien serta terpadu.
Disebutkan dalam susunan Dewan Pengawas Baznas Kabupaten Garut, Masa Jabatan 2022-2027 sebagai Ketua yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, Dr. H. Suherman, SH, M.Si, dengan dua anggota yakni Kepala Kemenag Kabupaten Garut, Dr. H. Cece Hidayat M.Si dan mantan Ketua Baznas Kabupaten Garut Periode 2016-2021, Rd. Aas Kosasih, S.Ag. M.Si.
Seiring dengan waktu, ada pergantian dalam susunan Dewan Pengawas Baznas karena adanya yang purna tugas dan pindah tugas. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, Dr H Suherman SH selaku Ketua, pensiun ASN diganti oleh Drs H Nurdin Yana MH yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Kepala Kemenag Kabupaten Garut, Dr. H. Cece Hidayat M.Si, berpindah tugas dan digantikan oleh Kepala Kemenag baru Dr. H. Saepulloh, S.Ag., M.Pd.I. Sementara H Rd Aas Kosasih masih tetap anggota Dewan Pengawas Baznas Garut hingga sekarang.
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah adanya Dewan Pengawas Baznas di Kabupaten Garut ini seperti pasif tidak berfungsi. Padahal kinerjanya dalam melakukan pengawasan tata kelola Baznas sudah jelas-jelas diatur dalam Perbup Garut Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Baznas Kabupaten Garut.
Saat dikonfirmasi, Anggota Dewan Pengawas Baznas Kabupaten Garut, H Rd Aas Kosasih, tak menampik dengan kondisi di Dewan Pengawas Baznas ini karena berbagai faktor. Pertama, dari sisi kurangnya jaringan komunikasi antara Komisioner Baznas dengan Dewan Pengawas. Kemudian juga Pemkab dalam hal ini Bagian Kesra Setda Garut, masalah ketidajelasan dokumen administrasi negara sebagai payung hukum Dewan Pengawas Baznas dalam bekerja.
“Saya sejak ditetapkan Pak Bupati sebagai anggota Dewan Pengawas Baznas waktu itu, belum pernah melihat SK-nya, baik yang dulu Ketuanya Pak Suherman dan dari Kemeng Pak Cece maupun yang sekarang. Lucunya lagi pas ditanyakan ke Agkesra, SK aslinya ada kabar hilang. Masa iya dokumen sekelas di Pemkab Garut, SK yang ditandatangan Bupati bisa hilang, aneh,” ujar Aas Kosasih, Rabu (30/04/2025).
Menurut informasi dari Agkesra, lanjut Aas, SK-nya mau diterbitkan lagi dan sedang diajukan untuk ditandatangani Bupati Garut yang sekarang. Namun, Aas sangat menyayangkan atas keteledoran pihak Agkesra jika benar hilang, tapi menurutnya tak masuk diakal dan logika kalau alasan SK hilang.
“Tak masuk akal SK Bupati hilang dan Pemkab tidak punya arsip. Harusnya kan di Agkesra Setda ada arsip, ada Bagian Hukum dan Dispusip juga. Apa ada yang mereka sembunyikan,” katanya.
Aas menegaskan, jangan main-main dengan SK Bupati yang telah dikeluarkan, karena ini sesuai amanat Pasal 7 ayat 2, poin (a) dan (b), Perbup Nomor 3 Tahun 2022. Dewan Pengawas Baznas Garut bukan asal tunjuk begitu saja. Kemudian juga, dalam Pasal 11-nya, Dewan Pengawas Baznas dibiayai oleh APBD dan Hak Amil.
“Ini yang belum ada kejelasan, berapa perbulan bagi Dewan Pengawas Baznas, kan dibiayai Hibah APBD,” kata Aas Kosasih. (*)