SATUMEDIAGARUT — Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Garut. Sejumlah organisasi profesi jurnalis mengecam keras insiden yang menimpa Indra Ramdani, Pemimpin Redaksi media online Fakta Garut, saat menjalankan tugas peliputan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (20/3/2026) di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, tepatnya di sekitar ruko seberang Superindo, tidak jauh dari Kantor Kecamatan Garut Kota. Organisasi jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Garut, Pemersatu Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) DPC Garut, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), serta sejumlah organisasi profesi jurnalis lainnya, menyatakan kecaman keras atas tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut. Mereka menilai insiden ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. Korban, Indra Ramdani, mengalami intimidasi hingga tindakan kekerasan saat melakukan peliputan. Ia juga kehilangan telepon genggam serta kartu identitas pers yang dirampas oleh pelaku. “Alhamdulillah, hari itu juga HP saya sudah kembali namun kondisinya jadi rusak dan sudah di perbaiki itupun oleh kuasa hukum”ujar Indra. Insiden bermula saat Indra keluar dari Kantor Kecamatan Garut Kota usai mengikuti kegiatan pemetaan lokasi untuk pendirian posko mudik bersama pengurus DPD Sundawani Indonesia di area Kecamatan Garut Kota. Tak jauh dari lokasi tersebut, ia melihat kerumunan warga yang tengah terlibat keributan. Sebagai jurnalis, Indra kemudian mendekat dan mulai merekam kejadian menggunakan ponselnya. Namun, tindakan peliputan itu justru memicu reaksi agresif dari sekelompok orang yang berada di lokasi. Ia mengaku langsung diserang, diintimidasi, bahkan dipaksa menghentikan aktivitas peliputan. “Saya melihat ada keributan di depan ruko seberang Superindo, lalu spontan mengambil gambar. Tapi mereka malah berbalik menyerang karena saya merekam,” ujar Indra. Meski telah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan, pelaku tetap melontarkan kata-kata kasar dan memintanya meninggalkan lokasi. Bahkan, kunci remote sepeda motor miliknya turut dikuasai, sehingga ia sempat tidak dapat meninggalkan tempat kejadian. Keributan tersebut diduga dipicu oleh penarikan kendaraan oleh sejumlah oknum leasing, yang kemudian memancing emosi puluhan orang hingga terjadi aksi saling teriak. Kasus ini sempat dimediasi di Polsek Garut Kota dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini, pihak korban menyebut sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut belum dijalankan oleh pelaku. Kuasa hukum Indra, Evan Saepul Rohman, SH., MM, menyayangkan sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. “Kesepakatan sudah dibuat di hadapan pihak kepolisian, tetapi hingga saat ini tidak diindahkan. Ini tentu menjadi preseden buruk terhadap perlindungan jurnalis,” tegasnya, Senin (23/3/2026). Insiden ini memicu keprihatinan luas di kalangan jurnalis di Garut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap wartawan serta menindak tegas pelaku kekerasan demi menjaga kebebasan pers di Indonesia. (*)
Liputan Berujung Intimidasi, Jurnalis Garut Jadi Korban Kekerasan
