satumediagarut – Program Pemutihan Pajak Kendaraan: Kesempatan Emas bagi Warga di 10 Provinsi Indonesia
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi angin segar bagi masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program ini, denda keterlambatan yang membebani wajib pajak dihapuskan, memberikan kesempatan untuk memperbaiki kewajiban perpajakan tanpa penalti. Selain itu, masing-masing daerah menawarkan berbagai keringanan pajak yang menarik.
Berikut adalah rincian program pemutihan yang diadakan di 10 provinsi Indonesia beserta tanggal pelaksanaannya:
1. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur awalnya menetapkan program pemutihan hingga 12 September 2024. Namun, melalui akun resmi Instagram @bapendakaltim, diinformasikan bahwa program ini diperpanjang hingga 12 Oktober 2024. Keuntungan yang ditawarkan meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda PKB.
2. Riau
Pemerintah Provinsi Riau juga kembali meluncurkan program pemutihan denda keterlambatan PKB untuk tahun 2024. Kebijakan ini berlaku dari 9 September hingga 15 Desember 2024, seperti diumumkan melalui Instagram resmi @bapendariau. Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 mengatur pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi, memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dan mendapatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh masing-masing daerah.
“Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024,” bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
- Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
- Baca juga: Pajak Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Blora Belum Dibayar
Kemudian pasal 3 berbunyi:
- Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
- Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu :
- Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
- Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
4. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu :
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata,
- Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
- Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
5. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan denda.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor .
Masyarakat yang berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapatkan sejumlah keringanan, di antaranya:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Untuk dapat menikmati keringanan ini, pemilik kendaraan diharuskan menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
6. jawa tengah
Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah mengimplementasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini menawarkan berbagai keringanan, termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, diskon untuk pajak tahunan berkala, penghapusan biaya pajak progresif, serta keringanan untuk tunggakan PKB.
Berikut adalah jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah:
Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
7. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
8. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
“Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya.
Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
- Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran
9. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.
Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
- Bebas pajak progresif.
- Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
10. Bali
Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali, Senin (9/9/2024), kebijakan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB, serta bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Berikut ini pelaksanaan kebijakan pembebasan pajak daerah (PKB dan BBNKB) di Bali:
Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024,
Berikut ketentuan yang berlaku :
Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024. (TN)