Begini Aturan Perpanjangan STNK Kendaraan yang Beda Alamat dengan KTP

SATU MEDIA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen negara yang penting untuk pengendara.

Semua yang mempunyai kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK dengan persyaratan dokumen, diantaranya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Data KTP ini harus sesuai dengan data di STNK sebagai bukti kepemilikan.

Walaupun begitu, ada kemungkinan alamat KTP dengan yang tercantum di STNK berbeda.

Hal itu bisa saja terjadi jika seseorang itu pindah alamat domisili.

Untuk itu, STNK yang alamatnya berbeda dengan KTP tidak bisa langsung diperpanjang. APabila alamat berbeda di luar wilayah kabupaten/kota maka wajib melalui mutasi.

Sedangkan jika masih satu wilayah, alamat STNK bisa langsung diganti di Samsat.

Aturan ini sudah tercantum di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Pasal 62 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, syarat perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah hal, di antaranya:

– Mengisi formulir permohonan

– Surat identitas berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing

– Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)

– STNK

– BPKB

– Hasil cek fisik kendaraan

Sementara itu, simak rincian prosedur penggantian alamat STNK.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemohon datang ke samsat setempat untuk melaksanakan cek fisik kendaraan bermotor
  2. Pemohon datang ke kantor BPKB ke loket BBN II untuk mendaftar proses ganti alamat
  3. Pemohon datang ke samsat untuk mengambil formulir pendaftaran
  4. Pemohon mendaftar di loket ganti alamat

Pemohon yang mengubah alamat STNK akan dikenakan biaya sesuai tarif PNBP Polri untuk penerbitan STNK.

Biaya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp100 ribu, sedangkan kendaraan roda empat Rp200 ribu.

Selanjutnya, proses perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku dan tidak bisa dilakukan secara online seperti pengesahan STNK.

Masyarakat harus datang ke Samsat agar bisa dilakukan pengecekan kendaraan fisik.

Berikut cara perpanjang STNK di Samsat:

  1. Datang ke Samsat tujuan sesuai KTP dengan membawa persyaratan
  2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  5. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  6. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  7. Pencetakan STNK dan TNKB (pelat nomor)
  8. Penyerahan STNK dan TNKB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *