BANDUNG — PT Asuransi BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta merealisasikan pembayaran klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp1.116.647.736 kepada ahli waris almarhum Surono. Pembayaran tersebut digunakan untuk melunasi sisa kewajiban kredit perumahan yang ditinggalkan almarhum.
Penyerahan klaim secara simbolis dilaksanakan di kantor BRI Bandung Soekarno Hatta, Rabu (14/10/2026). Dengan pencairan manfaat asuransi tersebut, sisa pinjaman KPR almarhum yang sebelumnya menjadi kewajiban kredit berhasil diselesaikan sesuai nilai klaim yang dibayarkan.
Branch Office Head (BOH) BRI Bandung Soekarno Hatta, Alghanii, menyampaikan bahwa fasilitas asuransi jiwa kredit yang melekat pada produk KPR merupakan bentuk perlindungan finansial bagi nasabah dan keluarga. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam menghadapi risiko selama masa pembiayaan berlangsung.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Bapak Surono. Penyerahan klaim senilai Rp1,11 miliar ini membuktikan bahwa KPR BRI bukan sekadar memberikan solusi pembiayaan hunian, melainkan juga menghadirkan proteksi finansial yang komprehensif,” ujar Alghanii, Branch Office Head BRI Bandung Soekarno Hatta.
Alghanii menjelaskan, perlindungan asuransi jiwa kredit telah terintegrasi dengan proses pengajuan KPR BRI. Melalui skema tersebut, nasabah dapat memperoleh pembiayaan kepemilikan rumah sekaligus fasilitas perlindungan asuransi tanpa perlu mengurusnya secara terpisah.
Selain integrasi layanan, BRI bersama BRI Life memberikan pendampingan dalam proses administrasi pengajuan klaim. Langkah ini dilakukan untuk membantu ahli waris memenuhi persyaratan serta memperoleh haknya sesuai ketentuan polis asuransi yang berlaku.
Asuransi jiwa kredit memiliki peran penting dalam meminimalkan risiko beban finansial keluarga apabila nasabah meninggal dunia ketika pinjaman masih berjalan. Jika klaim disetujui sesuai ketentuan polis, manfaat asuransi dapat digunakan untuk melunasi sisa pinjaman yang ditanggung, sehingga ahli waris tidak harus menanggung kewajiban kredit tersebut.
Dalam kasus almarhum Surono, plafon pinjaman KPR tercatat sebesar Rp2,2 miliar. Adapun sisa kewajiban kredit yang dilunasi melalui pembayaran klaim asuransi mencapai Rp1.116.647.736.
Fasilitas perlindungan tersebut juga menawarkan skema premi yang disesuaikan dengan ketentuan asuransi dan jangka waktu pembiayaan. Dengan adanya perlindungan ini, risiko finansial akibat peristiwa yang tidak terduga diharapkan dapat diantisipasi sejak awal masa kredit.
Alghanii menambahkan, perlindungan asuransi menjadi bagian penting dalam pembiayaan kepemilikan rumah. Selain membantu memberikan rasa aman kepada nasabah, fasilitas tersebut juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan kondisi finansial keluarga ketika menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah.
“Kejadian tak terduga bisa terjadi kapan saja. Melalui integrasi KPR dan asuransi jiwa kredit yang mudah dan unggul ini, BRI berkomitmen memastikan bahwa investasi hunian keluarga tetap aman dan tidak menjadi beban bagi orang-orang tercinta di masa depan,” tutup Alghanii.
