GARUT — Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut memperoleh pembebasan bersyarat pada Sabtu (24/10/2026). Pemberian hak integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu tahapan dalam sistem pemasyarakatan yang memungkinkan warga binaan menjalani sisa masa pidana di luar lapas dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Melalui program ini, penerima diharapkan mampu menerapkan hasil pembinaan serta menjaga perilaku selama menjalani proses reintegrasi sosial.
Di sisi lain, Lapas Garut terus melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan bagi warga binaan. Kegiatan tersebut meliputi pembelajaran pesantren, pendidikan membaca dan menulis, serta asimilasi kerja di luar lapas yang dilaksanakan melalui pendataan, pengarahan, dan pengawalan petugas.
Pelaksanaan program pembinaan dan integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesiapan warga binaan sebelum kembali ke lingkungan sosial. Selain bekal pengetahuan dan keterampilan, kemampuan beradaptasi serta dukungan keluarga dan masyarakat turut berperan dalam membantu proses reintegrasi.
Lapas Kelas IIA Garut berkomitmen melanjutkan pembinaan dan pelayanan integrasi sesuai dengan tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan kembali menjalani kehidupan secara mandiri, bertanggung jawab, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.(Nunung)
