Pemkab Garut Terbitkan Surat Edaran Baru Tentang Seragam Dinas

GARUT- Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.12.5/2583/Org., tertanggal 2 Juli 2024, tentang Penggunaan Seragam Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Surat edaran ini juga memperkenalkan beberapa perubahan dalam penggunaan seragam dinas di lingkungan Pemkab Garut. Perubahan mencolok adalah pemakaian Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki yang awalnya hanya dikenakan pada hari Senin, sekarang juga digunakan pada hari Selasa.

Tak hanya itu, pada hari Kamis yang sebelumnya memakai pakaian khas sunda sekarang sudah diubah menggunakan pakaian kasual dilengkapi atribut berbahan kulit Garut.

Sementara untuk hari Rabu dan Jumat tidak mengalami perubahan. Hari Rabu tetap menggunakan PDH kemeja putih, sedangkan hari Jumat menggunakan pakaian olahraga dari pukul 07.30-11.30 WIB dan PDH batik Garutan dari pukul 11.30-16.30 WIB.

Berikut rincian penggunaan seragam pakaian dinas di lingkungan Pemkab Garut:

  1. Senin : PDH Warna Khaki;
  2. Selasa : PDH Warna Khaki;
  3. Rabu : PDH Kemeja Putih;
  4. Kamis : PDH Kasual dengan atribut berbahan kulit asli Garut (cover ID card, sabuk, topi, jaket, sepatu);
  5. Jumat:
  • Pakaian Olahraga digunakan pukul 07.30-11.30 WIB.
  • PDH Batik Garutan digunakan pukul 11.30-16.30 WIB.
  1. Sabtu: PDH Batik Garutan (untuk perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja).

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan identitas dan kebanggaan pegawai terhadap produk lokal Garut serta menciptakan suasana kerja yang lebih dinamis dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *